Sabtu, 11 Oktober 2025

Ucapan Pemimpin Rohul dari Masa Ke Masa dalam HUT ROHUL 26 Tahun 2025


 

Jumat, 10 Oktober 2025

Daftar Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rokan Hulu dari masa ke masa

 Daftar Kabupaten Rokan Hulu dari Masa ke Masa Sepanjang Sejarah Kabupaten Rokan Hulu

Kepala Daerah:Bupati dan Wakil Bupati
Daerah:Kabupaten Rokan Hulu
Ibukota:Pasir Pengaraian
Hari jadi:12 Oktober 1999
Motto:-
Luas daerah:7.588,13 km2
Populasi:594.438 jiwa (2022)
Zona waktu:WIB (UTC +7)
Website:http://www.rokanhulukab.go.id/

Kabupaten Rokan Hulu adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia, yang dijuluki dengan Negeri Seribu Suluk. Ibu kota Rokan Hulu adalah Pasir Pengaraian.

Bupati Rokan Hulu adalah kepala pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan tugas memegang pemerintahan bersama dengan wakilnya dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikut adalah Daftar Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu dari masa ke masa.

Daftar Bupati dan Wakil Bupati
No.BupatiMulai JabatanAkhir JabatanWakil
1Nurhasyim19992000
2Achmad20002001
3Ramlan Zas20012006Auni M. Noor
4Achmad20062011Sukiman
20112016Hafith Syukri
5Suparman22 April 201614 Juni 2016Sukiman
Sukiman
(Pelaksana Tugas)
14 Juni 201617 Mei 2017
5Suparman17 Mei 20177 Desember 2017Sukiman
Sukiman
(Pelaksana Tugas)
7 Desember 201714 Februari 2018
6Sukiman14 Februari 201822 April 2021
Masrul Kasmy
(Penjabat)
26 September 20205 Desember 2020
Abdul Haris
(Pelaksana Harian)
23 April 202120 Juni 2021
7Sukiman21 Juni 202120 Februari 2025Indra Gunawan
8Anton20 Februari 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025

Ibadah berorientasi Sosial bukan hanya Ritual




Ibadah berorientasi Sosial bukan hanya Ritual"
๐Ÿ’ซ
Saudara ku,
Dalam situasi dunia yang gonjang ganjing ini, ketika semua hal berorientasi dunia dan para pihak semakin jauh dari akhirat.

Kembalikan semua titik fokus kepada yang seharusnya, tidak cukup Bersyukur saja tapi harus Berbuatlah Syukur.

Beragama selama ini terkesan ibadahnya sekedar ritual' saja (ria, mempertontonkan kepada dunia, hanya untuk diri sendiri, tidak karena Allah bukan untuk Allah, beribadah lah yang berbasiskan Sosial (betapa banyak kaum dhuafa fakir miskin dan anak yatim yang sandang, pangan, pendidikan dan masa depan mereka yang masih sangat terabaikan).

Mari rubah mindset kita terkhusus kaum 'jet set' (jumlah kaum' kelompok ini diduga hampir menguasai 80% uang beredar di Indonesia, sementara struktur perekonomian Indonesia hampir 80% nya didominasi sektor UMKM), untuk misalnya naik haji & umroh cukup sekali saja,  tidak lagi beribadah karena sekedar ritual' saja tapi beribadahlah yang berdampak sosial tinggi, bukankah sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia dan makhluk lainnya?
Bukankah dalam sebuah hikayat "cerita" seorang 'wanita' jalang "pelacur" dalam perjalanannya hanya karena memberikan seteguk air & ikhlas (bukan 'emas, berlian, mutiara' atau Sutra termahal yang ada) kepada seekor "anjing" (kurap) yang sekarat karena kehausan justru lebih mulia di mata Allah dari pada ahli ibadah pun namun berbungkus 'Ria'? 

Mari dengan momentum dunia semakin tua dan terindikasi kehilangan arah ini karena gagalnya mengendalikan syahwat para penguasanya karena hegemoni duniawi nya, ubud dunia takut mati.
Kita harus beribadah yang berorientasi "sosial" hal ini akan menjadikan Negara  ini digdaya, secara otomatis membuat negeri ini sejahtera dan berdaya, serta rakyat nya masuk syurga.
In syaa Allah๐Ÿคฒ๐Ÿป

Berbuatlah Syukur, tidak cukup bersyukur saja, 
In syaa Allah.

*ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑًุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒ*

Jumat, 30 Mei 2025

Bolehkan Puasa Arafah dan Puasa Awal Dhulhijjah Namun Masih Memiliki Hutang Puasa?



*BOLEHKAH PUASA ARAFAH DAN PUASA AWAL DZULHIJJAH NAMUN MASIH MEMILIKI UTANG PUASA?*

*Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa?*

*Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas.*

*Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan.*

*Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.*

*Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”*

*Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).*

*Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”*

*Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,*

*ู…ู† ุตุงู… ุชุทูˆّุนุงً ูˆุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุฑู…ุถุงู† ุดูŠุก ู„ู… ูŠู‚ุถู‡ ูุฅู†ّู‡ ู„ุง ูŠุชู‚ุจّู„ ู…ู†ู‡ ุญุชّู‰ ูŠุตูˆู…ู‡*

*“Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.*

*Jika Merujuk pada Dalil*

*Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.*

*Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,*

*ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ*

*“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”* (QS. Al Baqarah: 185).

*Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,*

*ูƒَุงู†َ ูŠَูƒُูˆู†ُ ุนَู„َู‰َّ ุงู„ุตَّูˆْู…ُ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ ، ูَู…َุง ุฃَุณْุชَุทِูŠุนُ ุฃَู†ْ ุฃَู‚ْุถِู‰َ ุฅِู„ุงَّ ูِู‰ ุดَุนْุจَุงู†َ*

*“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.* (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

*Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”* (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191)

*Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.”* (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).

*Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.”* (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448).

*Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam.*

*Hanya Allah yang memberi taufik.*

Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H

*[1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352).*

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

@RumayshoCom,

*FREE SHARE"*

*Berlomba-lomba dalam kebaikan dengan share, tag, mention ke orang lain. 1 orang yang tau ilmu karena info dari kamu, insyaAllah bernilai pahala karena mengajak kepada kebaikan.

*Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,*

*ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ*

*“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.”* [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

*ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู… ูˆููŠ ุฃู…ูˆุงู„ูƒู…*~

Sabtu, 19 April 2025

Tutor Jamak Qashar dalam Sholat

 



 

silahkan simak Videonya sampai slesai

Tata cara sholat jamak qashar adalah

1. Berwudhu

2. Menutup aurat

3. Menghadap kiblat

4. Niat sholat jamak qashar bersamaan takbiratul ihram

5. Melaksanakan sholat fardhu seperti biasa, mulai dari takbiratul ihram hingga salam

6. Setelah salam dari sholat pertama, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat kedua

7. Sholat berjumlah 4 rakaat diringkas menjadi 2 rakaat

Ada beberapa jenis sholat jamak qashar, yaitu jamak taqdim qashar dan jamak takhir qashar. 

Contoh jamak taqdim qashar 

Sholat Dzuhur 2 rakaat, dilanjutkan sholat Ashar 2 rakaat

Sholat Maghrib 3 rakaat, dilanjutkan sholat Isya 2 rakaat

Contoh jamak takhir qashar 

Sholat Ashar 2 rakaat, dilanjutkan sholat Dzuhur 2 rakaat

Syarat sholat jamak qashar, yaitu

Perjalanan yang ditempuh tidak bertujuan untuk maksiat

Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km

Sholat yang terdiri dari empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)

Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya sholat

Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram



Mudah2an Bermanfaat.

silahkan dishare bagikan semua orang biar bermanfaat.๐Ÿ™๐Ÿ‘

Minggu, 30 Maret 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

 


*Bismillahirrahmanirrahiim*


**Allahummashalli_Ala Sayyidina Muhammad Wa Alla Ali Sayyidina Muhammad*


*Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh*


☘️ _*Sebelum lebaran tiba, sebelum gema takbir berkumandang, ijinkan saya mohon maaf atas segala salah dan khilaf. Mungkin terkadang kaki pernah salah langkah, bibir kadang salah berucap, hati kadang salah sangka, janji kadang terlupakan. Mohon maaf lahir dan batin*_☘️


" Ya Allah, kabulkan puasaku di bulan ini sesuai dengan ridha-Mu dan ridha Rasul-Mu (sehingga) cabang-cabangnya kokoh karena pondasinya demi junjungan kami Muhammad dan keluarganya, serta  segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam "


_Aamiiinn Yaaa Rabbal Aalamiiinn_*


*Al Faatihah*


*Semoga kita semua diketemukan kembali dengan Bulan Ramadhan yang akan datang dan dapat di berikan kesempatan menjalankan kembali ibadah ramadhan 1447H, Aamiiinn.....๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ*


*Selamat Hari Raya Aidul Fitri 1446 H/2025 M*

*Mohon Maaf Lahir Dan Bathin*

*"Minal Aidzin Wal Faidzin", 

" Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin wal maqbulin kullu 'Aamiiinn wa antum bi khair, Aamiiiinn."*


Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh,


*Hormat Kami*

*ZURRI dan keluarga ๐Ÿ™๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ˜

Rabu, 26 Maret 2025

Selamat Hari Raya 1446 H/2025 M Bupati Rohul



Taqabbalallahu minna wa minkum. 

Mohon maaf lahir dan batin. 
Semoga Idul Fitri membawa kedamaian bagi kita semua

Jumat, 14 Maret 2025

Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Rokan Hulu




Pasir Pengaraian - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Berdasarkan hasil Rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama BAZNAS Provinsi Riau, harga zakat fitrah tahun ini bervariasi sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kemenag Rokan Hulu menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang sesuai harga yang telah ditetapkan. 

"Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan beras, bisa disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari, minimal 2,5 kg. Sementara itu, jika membayar dengan uang, maka nilainya berdasarkan harga beras yang dikonsumsi," jelasnya, Kamis (13/3/2025)

Berikut Daftar Harga Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Rokan Hulu:

1. Kuku Balam Natural : Rp 42.500

2. Sokan : Rp 42.500

3. Kuku Balam Kamal/Topi Koki/Mawar/Solok : Rp 40.000

4. CML : Rp 37.500

5. Apel/Lokal : Rp 35.000

6. SPHP : Rp 32.500

7. Bulog : Rp 27.500

Kemenag Rokan Hulu juga mengimbau agar pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/musala. 

Setiap UPZ diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan distribusi zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.

"Kami harap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang berhak," kata Kepala Kemenag Rokan Hulu.

Laporan rekapitulasi zakat fitrah ini harus disampaikan ke Kantor Kemenag Rokan Hulu selambat-lambatnya pada 8 April 2025.

Mau Lihat surat Besaran Zakat Silahkan Download Disini


Surat Zakat

Besaran Zakat Fitrah 2025 ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2025 atau Ramadhan 1446 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya. silahkan Lihat DISINI(file)... atau Download DISINI(file)....

 

Senin, 10 Maret 2025

Ngopi Ramadhan

 *Ngopi Ramadhan*




*Semua akan Berlalu*




Keinginan dan hasratmu yang menggebu tentang dunia, akan berhenti dan berlabuh sebelum akhirnya lenyap ditelan masa.


Harta yang engkau kejar dan raih, pada akhirnya akan rusak, berkarat dan hilang meninggalkanmu dalam kemiskinan.


Anak-anakmu, isteri dan suami, yang membuatmu bisa berbahagia, akhirnya pergi satu persatu meninggalkan mu dalam kesepian.


Jabatan dan status sosial yang engkau sanjung dan banggakan, akhirnya akan berganti, jatuh, terlupakan dan mentertawakan mu. 


Nama baik, kehormatan, penghargaan, dan riuh tepuk tangan, akhirnya  semakin menjauh dan hilang perlahan ditelan waktu.


Ketenaran dan popularitas yang membuatmu sering mabok, akhirnya tenggelam semakin dalam ke dasar samudera kesunyian.


Kecantikan, ketampanan, dan kemudaan yang membuatmu percaya diri, akhirnya terlindas jaman, menua dan mengering sebelum akhirnya terkubur. 


Bangsamu dan negaramu yang membuatmu sering merasa bersemangat berjuang, akhirnya  terpecah dan terbelah oleh aneka macam pikiran sebelum akhirnya runtuh oleh peperangan.


Agama dan keyakinanmu yang membuatmu seringkali merasa benar, juga akan berubah dan berkembang sebelum akhirnya kian menjauh dari akarnya.


Akhirnya semua yang melekat pada dirimu menjauh, hilang dan berlalu. Yang tersisa cuma jejak ruh mu, karya nuranimu, dan kedekatan mu dengan Sang Pencipta.

Jumat, 07 Maret 2025

5 Hal yg gak Boleh Kita Ceritakan Ke Orang Lain


Mudah2an kita slalu dalam Lindungannya.amiin๐Ÿคฒ