Berdasarkan hasil Rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama BAZNAS Provinsi Riau, harga zakat fitrah tahun ini bervariasi sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Rokan Hulu menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang sesuai harga yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan beras, bisa disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari, minimal 2,5 kg. Sementara itu, jika membayar dengan uang, maka nilainya berdasarkan harga beras yang dikonsumsi," jelasnya, Kamis (13/3/2025)
Berikut Daftar Harga Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Rokan Hulu:
1. Kuku Balam Natural : Rp 42.500
2. Sokan : Rp 42.500
3. Kuku Balam Kamal/Topi Koki/Mawar/Solok : Rp 40.000
4. CML : Rp 37.500
5. Apel/Lokal : Rp 35.000
6. SPHP : Rp 32.500
7. Bulog : Rp 27.500
Kemenag Rokan Hulu juga mengimbau agar pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/musala.
Setiap UPZ diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan distribusi zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.
"Kami harap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang berhak," kata Kepala Kemenag Rokan Hulu.
Laporan rekapitulasi zakat fitrah ini harus disampaikan ke Kantor Kemenag Rokan Hulu selambat-lambatnya pada 8 April 2025.
Mau Lihat surat Besaran Zakat Silahkan Download Disini
Besaran Zakat Fitrah 2025 ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2025 atau Ramadhan 1446 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya. silahkan Lihat DISINI(file)... atau Download DISINI(file)....


EmoticonEmoticon